PDM Kota Bekasi - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM Kota Bekasi
.: Home > Berita > Musda Muhammadiyah Kota Bekasi Langgar Keputusan PP Muhammadiyah,

Homepage

Musda Muhammadiyah Kota Bekasi Langgar Keputusan PP Muhammadiyah,

Rabu, 04-05-2016
Dibaca: 1268

 

BEKASI: Jika Pimpinan Pusat Muhammadiyah, tidak memberikan sanksi terhadap Panitia Musda, Kota Bekasi, yang telah melawan keputusan PP Muhammadiyah, tak menutup kemungkinan akan banyak PDM yang akan membangkang terhadap keputusan Pimpinan Pusat.

 

Hal itu terungkap dalam diskusi terbatas yang menyikapi adanya pelanggaran serius dalam pelaksanaan Musda Muhammadiyah kota Bekasi, yang berlangsung dari 23 hingga 24 April di Hotel Santika, Harapan Indah, Medan Satria, kota Bekasi. Dalam Musda tersebut terpilih Soekandar Gazali, sebagai ketua PDM Kota Bekasi, periode 2015-2016. (Soekandar Gozali adalah Ketua Panitia Panlih).

 

Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang dilanggar oleh panitia Panlih Musda Kota Bekasi adalah surat PP Muhammadiyah, No: 78/I.O/B/2016, yang dikeluarkan tanggal 24 Jumadilakhir 1437 H/ 11 Maret, 2016, tentang rangkap jabatan.

 

Dalam surat keputusan tersebut, PP Muhammadiyah tidak memberikan izin untuk menjadi calon Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah kota Bekasi, periode 2015-2020, kepada H. Zubaidi Asnan, S.Sos, dan H. Abd. Muin Hafied, SE, karena masih menjabat sebagai pimpinan partai politik.

 

Menurut saya penolakan terhadap keputusan Pimpinan Pusat Muhammdiyah itu hal yang sangat serius. Karena itu bisa menjadi preseden buruk baik bagi pimpinan pusat maupun pimpinan daerah, kata Sekretaris PDM kota Bekasi Epen Supendi. Bahkan katanya, ada pelanggaran AD ART dalam Musda Muhammadiyah kota Bekasi.

 

AD ART Muhammadiyah yang dilanggar adalah soal tidak adanya atau dihapuskannya sidang- sidang komisi oleh panitia Musda. Padahal katanya, sidang-sidang komisi adalah bagian penting dari Musda, karena selain telah diputuskan dalam musyawarah pimpinan (Muspim),  daerah, “juga hal itu tercamtum dalam AD ART Muhammadiyah “ katanya sambil membacakan bunyi pasal AD ART yang dilanggar.

 

Hal lain yang masih menjadi perbincangan di kalangan anggota persyarikatan adalah pemilihan ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) kota Bekasi, periode 2015-2020. Pemilihan berlangsung beberapa saat setelah selesai penghitungan suara. Rapatnya berlangsung di meja pimpinan sidang. Dan yang memimpin sidang adalah panitia pelaksana Musda.

 

Entah ada aturannya, atau hanya sekedar etika, seharusnya rapat berlangsung di salah satu ruangan, dan yang memimpin sidang adalah salah satu diantara 13 orang yang terpilih. Dan bukan pantia. Lalu pimpinan sidang menanyakan kepada peraih suara yang terbanyak apakah siap menjadi ketua.Jika tak bersedia baru ditawarkan kepada anggota yang lain. Kemudian dilakukan pemungutan suara oleh 13 pimpinan yang baru terpilih.

 

Tapi yang terjadi di Musda Kota Bekasi, tidak seperti itu. Pimpinan sidang, menanyakan kepada pak Otang, sebagai peraih suara terbanyak, apakah siap menjadi ketua. Ketika pak Otang tak bersedi, lalu pimpinan sidang menanyakan kepada Soekandar Ghozali, apakah ia bersedia menjadi ketua, lalu dijawab bersedia. Kemudian pimpinan sidang memutuskan, Soekandar Ghazali sebagai ketua.

 

“Inilah yang dikritisi dan dinilai tak elok. Seolah ada skenario untuk memaksakan  Soekandar Ghazali sebagai Ketua.” “Memang sidang itu tak etis, dan seharusnya tak demikian” kata Drs. H.S. Syamsul Bahri, ketua PDM kota Bekasi.

 

Hal itu ia ungkapkan saat berbincang dengannya pada acara Musda Muhammadiyah Kabupaten Bekasi 1 Mei lalu. “ Saya tahu ada kesalahan dalam rapat itu, namun tak elok rasanya untuk mempermasalahkannya, karena saya khawatir aku dibilang ambisius menjadi ketua. Padahal perolehan suara saya kecil” imbuhnya.

 

Sejumlah anggota persyarikatan meminta kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Jawa Barat, jangan terburu-buru menerbitkan Surat Keputusan (SK), atas hasil Musda Muhammadiyah kota Bekasi, sebelum adanya penyelesaian, masalah yaitu soal pembangkangan terhadap keputusan Pimpinan Pusat dan soal dihapuskannya sidang-sidang komisi yang dinilai telah melanggar AD ART Muhammadiyah. "Kami siap dipanggil Pimpinan Wilayah maupun Pimpinan Pusat Muhammadiyah, untuk menjelaskan sejumlah pelanggaran dalam Musda tersebut, kata Farid, Ketua PCM Bekasi Barat.  (Inas).


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website