PDM Kota Bekasi - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM Kota Bekasi
.: Home > Berita > PDM Kota Bekasi Harus Bentuk LAZISMU Hingga Tingkat Ranting

Homepage

PDM Kota Bekasi Harus Bentuk LAZISMU Hingga Tingkat Ranting

Sabtu, 16-11-2013
Dibaca: 2171

BEKASI_DAKATACOM: Zakat adalah ibadah 'harta' yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang tergolong fakir, miskin dan anak yatim." Hal itu dikemukakan Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Barat, DR. (HC) Mursalin Dahlan, saat menjadi nara sumber pada pelatihan Zakat, Infaq dan Shadaqah, di kampus Muhammadiyah, Jl. Ki Mangunsarkoro, Kota Bekasi 10 November lalu.

Menurutnya, Muhammadiyah sebagai organisasi Islam tertua dan terbesar di Indoensia, seharusnya sudah memiliki Lembaga Amil Zakat hingga ke tingkat ranting. Alasannya kata Mursalin Dahlan karena persoalam Zakat Infaq dan Shadaqah itu bukan hanya urusan negara tapi perintah Allah yang wajib dilaksanakan seorang muslim. Bahkan dalam  Al-Qur'an banyak ditemukan perintah untuk menunaikan zakat seperti 'dirikanlah shalat tunaikan zakat'.

"Tanpa harus ada undang-undang seperti UU No.38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, dan UU No. 23 tahun 2011 tentang tujuan pengelolaan zakat, Islam tetap wajib mengelola zakat, karena itu perintah Allah" tegas Mursalin Dahlan.

Tapi sayang menurutnya pengelolaan ZIS belum dilakukan secara profesional. Kegiatan amil zakat dilakukan baru terbatas pada saat ramadhan untuk mengelola zakat fitrah. Padahal kata Mursalin, zakat bukan hanya soal zakat fitrah tapi juga zakat mal, infaq dan shadaqah.

Jika zakat mal infaq dan shadaqah, dikelola Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) tentu itu sesuatu kegiatan yang luar biasa untuk bisa membantu masyarakat islam. Sebab jika infaq dan shadaqah dimenej dengan baik bukan tak mungkin Labaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiya (LAZiSMU) akan lebih banyak masyarakat dhu'afa yang dapat dibantu oleh perserikatan Muhammadiyah.

"Mungkin akan lebih banyak panti asuh yang kita bangun untuk menampung para fakir, miskin dan dhu'afa" ungkapnya.

Oleh karena Mursalin itu Dahlan mendesak PDM Kota Bekasi agar segera membentuk LAZISMU. Karena berdasarkan laporan Ketua PDM Kota Bekasi, Syamsul Bahri, pengelolaan zakat di Kota Bekasi masih bersifat tradisional. Dan, itu dikelola di Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM).

Mursalin Dahlan mengajak peserta pelatihan ZIS agar menjadikan pengelolaan ZIS sebagai gerakan. Landasan untuk menjadikan pengelolaan ZIS sebagai gerakan telah diatur dalam UU RI dan syariat islam. Pemanfaatan zakat tak lagi bisa bersifat statis yang hanya menunggu. Bahkan dalam salah satu ayat Allah justru memerintahkan untuk mengambil zakat dari para muzzaki.

"Tak zamannya lagi para amilin (pengelola zakat) menunggu muzakki untuk menunaikan zakat." tegasnya. ***


Redaktur : Imran Nasution
NBM         : 020653


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website