PDM Kota Bekasi - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM Kota Bekasi
.: Home > Berita > MUI : Politik Uang Haram Hukum

Homepage

MUI : Politik Uang Haram Hukum

Kamis, 20-03-2014
Dibaca: 1752

JAKARTA_PDM KOTA: Jelang pemilu politik uang saat ini jamak terjadi di tengah masyarakat. Karena itu muncullah politik transaksional, "wani piro" untuk mendapatkan suara dari masyarakat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) tegas menyatakan politik uang sebagai bentuk rasywah (suap) yang haram hukumnya. "Fatwa MUI, politik uang adalah haram karena termasuk suap (rasywah) yang pemberi dan penerimanya dilaknat Allah Swt," kata MUI dalam tausiyah kebangsaan yang dibacakan Wakil Sekjen Natsir Zubaidi saat konferensi pers di Kantor MUI Pusat, Rabu (19/3/2014). Dasar pengharaman itu dalah sebuah hadis sahih "La'natullahi 'ala rasyi wa murtasyi fil hukmi". Ada juga hadis yang berbunyi, "Laanallahu rasyi wal murtasyi,". Allah melaknat pemberi suap dan penerima suap. Termasuk dalam katagori suap yang diharamkan adalah adanya praktik "terima uangnya, jangan pilih orangnya." "Berdasarkan hadis, ini (terima uangnya, jangan pilih orangnya, red) tidak tepat," kata Ketua Umum MUI Din Syamsuddin. Din menambahkan, politik uang yang merajalel inilah yang mendorong politik transaksional. Din menduga, jangan-jangan karena maraknya politik transaksional inilah bangsa ini terus menerus mendapatkan musibah. Politik transaksional ini pula yang membuat bangsa ini kian terpuruk. "Jangan-jangan karena merajalela suap dan menyuap, bangsa dan negara ini dari hari ke hari bulan ke bulan mendapatkan musibah bencana alam. Mudah-mudahan ini bukan betuk dari laknatullah itu," pungkasnya.*** Redaktur : Imran Nasution Sumber : Suara Islam.com
Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website