PDM Kota Bekasi - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM Kota Bekasi
.: Home > Berita > Mempertahankan Kebutuhan Azasi Wajib Dalam Islam

Homepage

Mempertahankan Kebutuhan Azasi Wajib Dalam Islam

Senin, 26-05-2014
Dibaca: 1596

BEKASI_PDM KOTA BEKASI : Dalam tradisi Islam, diperkenalkan tiga jenis kebutuhan yaitu pertama kebutuhan azasi yang disebut kebutuhan dharuriyat. Kedua, kebutuhan yang amat mendesak (Hajjiyat) tetapi belum sampai menyamai kebutuhan dharuriyat. Ketiga kebutuhan sekunder yang merupakan aksesoris kehidupan yang disebut kebutuhan tahsiniyat.

Hal  itu dipaparkan ustadz, H. Wirman Jusar, dalam pengajian bulanan yang digelar Majilis Tabligh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Bekasi, di Masjid Al Jihad, Jl. Ki. Mangunsarkoro, No. 45, pusat perguruan Muhammadiyah, kota Bekasi, Ahad 25 Mei 2014. Hadir dalam pengajian itu Ketua PDM  Drs. Syamsul Bahri, Majilis dan lembanga, PCM, ranting,  dan pimpinan Aisiyah.

Dijelaskan, dharuriyat merupakan kebutuhan dasar setiap manusia yang tidak bisa ditawar. Jika dalam upaya seseorang mewujudkan dan mempertahankan kebutuhan ini terpaksa melakukan tindakan melanggar norma-norma tertentu maka itu dapat menjadi faktor pertimbangan untuk meringankan atau kalau dipandang perlu diberikan pembenaran terhadap tindakan tersebut.

Ustadz  Wirman,  lebih lanjut menjelaskan, kebutuhan dharuriyat ini dikenal dengan lima kebutuhan azasi (dharuriyat al khamsah) yang harus diperjuangkan dan dipertahankan yaitu, memelihara agama (keyakinan), memelihara jiwa, memelihara akal fikiran, memelihara keturunan dan memelihara properti.

Untuk memelihara agama menurutnya disyariatkan beberapa kewajiban dan larangan seperti kewajiban untuk shalat, puasa, haji, dan lain-lain. Sebaliknya dilarang menyekutukan Tuhan dan berbagai praktek kemusyrikan lain, demi memelihara kesejatian agama dan kepercayaan kita kepada Tuhan. Islam juga melarang keras  melakukan pembunuhan  dengan ancaman serupa demi untuk memeliharan dan mempertahankan hidup. Kita juga dilarang untuk mengkonsumsi alkohol dan segala jenis yang memabukkan termasuk narkoba, demi untuk memelihara akal. Kita dilarang berzina demi untuk memelihara kesehatan dan keutuhan keluarga dan keturunan. Kita juga dilarang mencuri demi mempertahankan harta benda dan properti.

Kelima jenis kebutuhan azasi itu kata Wirman, mendapat pengakuan dalam Islam untuk dilindungi. Jika seseorang terpaksa meninggal karena mempertahankan salah satu kebutuhan azasi tersebut dikategorikan sebagai mati syahid. Orang yang terbunuh di medan jihad tidak diragukan lagi sebagai syuhada. Demikian pula orang yang mempertahankan pendapat dan pikiran yang diyakini benar, melindungi kehormatan dan nama baik keluarga, mempertahankan harta dan properti miliknya, disejajarkan dengan syuhada, mati di jalan Allah yang dijanjikan dengan pengampunan dosa dan syurga.

"Tatanan hukum dalam Islam ditegakan demi untuk memelihara dan melindungi kelima kebutuhan azasi tersebut. Jika ada tindakan hukum yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang dengan dalih mempertahankan lima prinsip kebutuhan dasar kemanusiaan itu, maka hukum Islam akan memberikan keringanan hukum bahkan mungkin pembebasan hukum  pada pelaku kejahatan tersebut. Misalnya ada yang membunuh demi mempertahankan anak gadisnya dan harta dari perampok, maka dengan itu dapat dibenarkan. Hal hal yang diperintahkan atau dilarang Tuhan bukan untuk kepentingannya. Dia tidak pernah berkepentingan kepada makhluknya semuanya itu terpulang demi untuk manusia itu sendiri. Kita tidak boleh salah paham terhadap hukum hukum Tuhan" paparnya.

 

Redaktur  : Imran Nasution

 

 

 


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website